INFORMASI DAN KETENTUAN

  • Bagi warga negara Australia atau lainnya, anda hanya dapat mengajukan beberapa layanan pada permohonan dokumen kekonsuleran*. Untuk warga negara Australia, silakan untuk memilih kewarganegaraan Lainnya pada Pilihan Kewarganegaraan. 
  • Jenis Pelayanan di KJRI Sydney:

1. Dokumen Kekonsuleran:

a. Surat Keterangan (SK) Catatan Kependudukan:

  • SK Catatan Kelahiran
  • SK Catatan Pernikahan
  • SK Catatan Kematian
  • SK Catatan Perceraian

b. Surat Keterangan:

  • SK Membawa Barang Pindahan
  • SK SIM Indonesia
  • SK Lainnya

c. Legalisasi Dokumen:

  • Legalisasi Dokumen Non-Bisnis (termasuk Surat Kuasa pribadi)
  • Legalisasi Dokumen Bisnis atau Dagang

2. Dokumen Keimigrasian:

a. Affidavit (Kewarganegaraan Ganda Terbatas)

b. Penggantian Paspor Dewasa

c. Permohonan Paspor untuk Anak / Anak Baru Lahir

d. Permohonan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)

e. Pelepasan Kewarganegaraan

f. Visa: Permohonan visa hanya dapat diajukan secara daring (online) melalui https://www.imigrasi.go.id/. KJRI Sydney hanya dapat memproses visa dengan alasan kemanusiaan, sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Informasi lebih lanjut, silahkan lihat website KJRI Sydney melalui https://kemlu.go.id/sydney/pelayanan-perwakilan/warga-negara-asing/visa-on-arrival atau silahkan kirim email melalui [email protected] 

  • KJRI Sydney tidak akan memproses layanan, apabila data yang dimasukkan tidak benar ataupun dokumen yang diunggah pada aplikasi permohonan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
  • Pasal 126 huruf (c) Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
© KJRI Sydney Seluruh hak cipta